Syarat Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) bisa dibilang gampang-gampang susah. Langkah atau step yang dilakukan cukup banyak dan pengurusannya pun membutuh waktu. CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu alternatif bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha dan membangun bisnis. Selain CV, bisa juga mendirikan badan usaha PT (Perseroan Terbatas) yang cakupannya lebih besar.
Biasanya, CV (Commanditaire Vennootschap) dipilih oleh para pebisnis yang baru memulai usahanya dengan modal terbatas. Selain itu, CV juga bersifat lebih fleksibel dan tidak terlalu mengekang seperti PT (Perseroan Terbatas). Bacalah penjelasan berikut ini untuk mengenal lebih banyak mengenai CV dan apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat mendirikan CV.
Mengenal CV (Commanditaire Vennootschap) Lebih Dekat
Sebelum membahas lebih jauh mengenai syarat mendirikan CV, mari mengenal lebih dekat tentang CV itu sendiri. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha atau persekutuan yang didirikan minimal dua orang dan mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan dan memimpin perusahaan. Minimal dua orang yang dimaksud berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
Secara umum, persekutuan ini dibagi menjadi dua macam, yaitu :
Sekutu Komplementer (Aktif)
Seperti namanya, sekutu komplementer ini bertindak aktif pada perusahaan/CV. Biasanya disebut Direktur dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan/CV. Dalam hal ini, sekutu komplementer (aktif) berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan membuat serta menjalankan kebijakan perusahaan/CV. Sekutu ini sering disebut persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Komanditer (Pasif)
Sedangkan sekutu komanditer (pasif) yaitu sekutu yang menanamkan modal sebagai uang kas perusahaan/CV. Dengan kata lain, jika terjadi kerugian di perusahaan, sekutu komanditer (pasif) hanya bertanggung jawab sebatas modal itu sendiri. Sebaliknya, jika perusahaan untung, sekutu pasif hanya memperoleh sebatas modal yang diberikan.
Sekutu komanditer (pasif) tidak ikut campur dalam urusan perusahaan/CV yang termasuk kepengurusan, pengusahaan, perencanaan, perjanjian ataupun seluruh kegiatan usahanya. Sekutu ini sering disebut persero diam.
CV (Commanditaire Vennootschap) berbeda dengan PT yang berbadan hukum, CV tidak memiliki kekayaan sendiri. Selain itu, perbedaan juga terlihat dari sisi penyetoran modal. Dalam anggaran dasar CV, tidak disebutkan pembagian modalnya sehingga perlu membuat kesepakatan terlebih dahulu.
Inilah Prosedur dan Syarat Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)
Untuk mendirikan CV, banyak surat legal atau resmi yang harus dilengkapi. Di antaranya Akta Pendirian, SKDP, NPWP, SIUP, TDP dan yang terakhir mengumumkan ikhtisar resmi pendirian CV. Penjelasannya di bawah ini.
1.) Membuat Akta Pendirian CV
Prosedur dan syarat mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 sampai 35. Berdasarkan Pasal 19, untuk membuat Akta Pendirian CV, harus ada minimal dua pendiri, yang satu akan berperan sebagai sekutu aktif dan satunya lagi sebagai sekutu pasif.
Selain itu, berikut ini hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat Akta Pendirian CV, antara lain :
- Nama Perusahaan/CV
- Bidang usaha CV dan penjelasannya
- Fotokopi KTP Direktur (Sekutu Aktif) dan Komisaris (Sekutu Pasif)
- Fotokopi NPWP Direktur (Sekutu Aktif) dan Komisaris (Sekutu Pasif)
- Pas Foto Direktur Perusahaan/CV (Sekutu Aktif) ukuran 3×4 berlatar belakang merah
- Pembentukan dan perencanaan uang kas dari CV
- Dan klausul-klausul lainnya yang berkaitan dengan perencanaan CV dan hubungan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri CV.
Selanjutnya, bisa mendaftarkan akta pendirian CV tersebut ke Kepanitiaan Pengadilan Negeri setempat. Hal ini sesuai dengan KUDP (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pasal 23. Perlu diperhatikan, sebelum mendaftarkan akta pendirian CV, buatlah terlebih dahulu SKDP dan NPWP perusahaan/CV terkait.
Berikut ini kelengkapan yang harus disiapkan saat mengurus atau mendaftar Akta Pendirian CV, antara lain :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), diperoleh dari kelurahan setempat atau sesuai domisili perusahaan/CV
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau sesuai domisili perusahaan/CV
2.) Membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
Syarat mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap), perlu menyiapkan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Sebagai bukti alamat perusahaan, SKDP ini diajukan ke kelurahan setempat.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus SKDP antara lain sebagai berikut :
- Mengisi formulir pengajuan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- Melampirkan legalitas perusahaan/CV berupa Akta Pendirian dan SK Menkumham
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau berupa surat kontrak/sewa
- Jika berdomisili di gedung perkantoran/pertokoan, harus melampirkan surat keterangan dan pemilik gedung
- Fotokopi PBB (Surat Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto gedung atau ruangan tampak bagian luar dan dalam
3.) Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Selain SKDP, perlu juga menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat mendirikan CV. Permohonan pembuatan NPWP diajukan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat, sesuai dengan domisili perusahaan/CV. Selain mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), juga mendapatkan surat keterangan terdaftar wajib pajak.
Berikut ini syarat pembuatan NPWP, antara lain :
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
- Melampirkan legalitas perusahaan/CV berupa Akta Pendirian, SK Menkumham dan SKDP
- Fotokopi KTP, NPWP dan KK Direktur selaku Pimpinan Perusahaan/CV
Setelah berhasil membuat SKDP dan NPWP perusahaan/CV terkait, barulah bisa mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Kepanitiaan Pengadilan Negeri setempat.
4.) Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Setelah Akta Pendirian terdaftar, prosedur lain atau syarat mendirikan CV yaitu wajib membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Mengurus pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau di kantor perwakilan dinas terkait.
Jika usaha yang dijalankan di bidang perdagangan, maka permohonan pembuatan SIUP bisa diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten bagi golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan golongan SIUP besar bisa mengajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan legalitas perusahaan/CV berupa Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP dan NPWP
- Pas Foto Direktur Perusahaan/CV ukuran 3×4 berwarna, sebanyak 2 lembar
5.) Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Selanjutnya, yang perlu diurus untuk syarat mendirikan CV adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang merupakan dokumen legal/resmi yang wajib dimiliki sebuah perusahaan/CV. Pengajuan pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dilakukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten setempat, sesuai domisili perusahaan/CV.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir pengajuan TDP
- Fotokopi KTP Direktur atau penanggung jawab Perusahaan/CV
- Melampirkan legalitas Perusahaan/CV berupa Akta Pendirian, NPWP an SIUP
- Surat pernyataan belum memiliki TDP
- Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha
6.) Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Langkah terakhir yang perlu dilakukan dalam pendirian CV adalah mengumumkan ikhtisar resmi pendirian CV tersebut dalam tambahan berita negara RI. Hal ini sesuai dengan pasal 28 pada KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
Jika dirasa mengurus kelengkapan syarat mendirikan CV cukup melelahkan karena membutuhkan waktu dan harus bolak balik, bisa meminta bantuan konsultan. Dalam hal ini konsultan berperan sebagai pihak ketiga yang akan membantu menyelesaikan pembuatan surat-surat legalitas perusahaan/CV. Harga jasanya pun bermacam-macam sesuai dengan lama proses pengerjaan dan hasil surat yang diurus. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Syarat dan Cara mendirikan PT

