Apa itu Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Apa saja persyaratan mendaftar?
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain :
- KTP
- NPWP
- Alamat email valid
Berapa modal minimal PT perorangan?
Bahwa tidak ada ketentuan mengenai berapa minimal modal untuk membuat PT Perorangan. Dengan kemudahan tersebut diharapkan banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Badan Usaha untuk segera mendaftarkan usahanya (setidaknya) untuk membuat PT Perorangan.
Keuntungan PT Perorangan :
1. Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal
Besaran modalnya hanya berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Tidak hanya itu, kamu juga perlu memperhatikan kriteria modal usaha di atas karena ketentuan tersebut digunakan pada saat melakukan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
2. Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Untuk mendirikan PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil bisa bisa sangat cepat selesai dan bisa mendapatkan status badan hukum. Di dalam aturan hukum yang berlaku status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran.
3. Cukup Satu Orang Pendiri
Kalau selama ini kamu kesulitan mendirikan PT untuk kepentingan bisnis kamu karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang halangan itu sudah teratasi. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah yang bisa menjadi pendiri untuk PT perorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.
4. Tanggung Jawab Kegiatan Usaha Ada di Kamu PT Perorangan
Karena ini PT perorangan maka kamu benar-benar yang memiliki, menjalankan, dan mengontrol PT tersebut. Bagaimana dengan tanggung jawabnya? Karena PT perorangan statusnya adalah badan hukum maka tanggung jawab kamu sebatas modal perusahaan. Ini yang membedakan PT perorangan dengan perusahaan perorangan seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).
5. Lokasi Usaha
Karena UUCK dan peraturan pelaksananya sangat tergantung pada Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) maka kalau kamu mau mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT perorangan harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.
6. Kegiatan Usaha atau Bisnis Kamu Jauh Lebih Cepat Berkembang Dengan Mengikuti Peraturan Pemerintah Yang Berlaku.
Wajib dicermati, Perseroan Perorangan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang dilaporkan secara elektronik kepada Menkumham. Apabila kewajiban ini dilanggar, maka Perseroan Perorangan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum.
Tak hanya itu saja, bilamana kedepannya usaha semakin berkembang (tidak lagi memenuhi kriteria UMK) dan pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang maka diwajibkan adanya perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan biasa sebagaimana dimaksud dalam UUPT. Perubahan ini wajib melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham
Sedangkan kebalikannya, pembubaran Perseroan Perorangan juga dapat dilakukan apabila terjadi:
Berdasar keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS atau dengan kata lain pemegang saham saat itu yang menghendaki sendiri;
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.