Jika kamu ingin memiliki badan usaha kami siap membantu…
PT / Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbadan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Kenapa Harus Membuat PT?
PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Dengan memiliki PT kamu bisa mengikuti tender swasta dan pemerintah. Selain itu dengan memilih PT maka terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemegang saham
Dengan memiliki PT maka kamu memiliki keleluasaan untuk mengembangkan bisnis kamu. Dan apabila kamu fokus, maka PT kamu akan semakin dikenal dan kamu akan sering mengirimkan invoice ke customer
Memahami Risiko di OSS RBA
Melalui UU Cipta Kerja maka sistem perizinan usaha di Indonesia menganut sistem berbasis risiko. Kamu wajib memahami konsep risiko untuk mengetahui perizinan lanjutan apa yang harus dipenuhi!
Risiko Rendah
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah, kamu cukup melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA.
NIB sekaligus sebagai identitas pelaku usaha dan juga bukti legalitas pemenuhan perizinan berusaha.
Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal. Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengacu pada PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Risiko Menengah Rendah
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
Sertifikat Standar merupakan dokumen untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha
- Sertifikat Standar diterbitkan dari OSS RBA setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha
- NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
- Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha oleh instansi berwenang
Risiko Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang telah diverifikasi
Sama seperti halnya kegitan usaha Risiko Menengah Rendah, usaha tingkat Risiko Menengah Tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar, yaitu antara lain :
- Sertifikat Standar diterbitkan OSS RBA setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri yang digunakan sebagai legalitas usaha terbatas (hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha)
- Pemerintah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar melalui Perizinan Berusaha Untuk Melakukan Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
- Untuk kegiatan tertentu, verifikasi Sertifikat Standar dapat dilakukan paralel dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha
- Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga sertifikasi atau pihak ketiga lainnya yang telah diakreditasi pemerintah untuk melakukan verifikasi
- Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha oleh instansi berwenang
Risiko Tinggi
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) & Izin dari pemerintah dan/atau Sertifikat Standar (jika dibutuhkan)
Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan operasional dan kegiatan komersial . Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan
- Pemerintah sesuai kewenangannya akan memberikan izin yang telah disetujui sebelum pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial
- Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga sertifikasi atau pihak ketiga lainnya yang telah diakreditasi pemerintah untuk melakukan verifikasi
- Sertifikat Standar akan dibutuhkan untuk kode bidang usaha KBLI tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah
KAMI MEMBERIKAN GRATIS PELAPORAN PAJAK DAN KEUANGAN..
Segera hubungi kami !