Syarat dan Cara mendirikan PT

Ketahui Bagaimana Syarat dan Cara Mendirikan PT

5/5 (2)

Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan operasional usahanya. Di dalam sebuah PT haruslah ada persekutuan modal yang ditanam dan dimiliki oleh orang atau badan usaha. Nantinya pembagian keuntungan dari perusahaan akan dihitung berdasarkan besarnya nilai saham atau modal yang dimiliki. Semua hal tersebut akan dicantumkan dalam cara mendirikan PT yang sah.

Selama ini kita mengenal ada beberapa bentuk perusahaan yang lazim ada di Indonesia. Selain PT ada CV dan juga Firma yang tentunya memiliki cara dan syarat pendirian yang berbeda. Perbedaan diantara ketiga bentuk badan usaha tersebut terletak pada modal dan juga peraturan yang mengikatnya. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa cara mendirikan PT akan berbeda dengan CV atau Firma karena PT telah memiliki badan hukum sedangkan 2 lainnya belum.

Sebelum membahas lebih banyak dan detail mengenai cara dan juga syarat untuk mendirikan PT sebaiknya ketahui dulu mengenai perbedaaan yang ada pada PT, CV dan Firma.

Perbedaaan PT, CV dan Firma

Permodalan atau Saham

Modal pada PT terdiri dari modal dasar, modal yang ditempatkan serta modal yang disetorkan sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Pendirian dan perubahannya. Modal dasar minimal sebesar Rp. 50 juta dan modal yang ditempatkan atau disetor sebesar 25% dari modal dasar. Besarnya modal termasuk dalam cara mendirikan PT. Modal bisa diperoleh dari dalam dan luar negeri.

Sedangkan pada CV besaran modal ditentukan dan akan dicatat sendiri oleh para pendiri CV tersebut. Bukti penyetoran modal disebut dengan Pasero Aktif dan Pasero Pasif yang bisa dibuat sendiri dengan perjanjian oleh penyetor modal tersebut. Semua modal pada CV berasal dari dalam negeri.

Cara mendirikan Firma akan berbeda dengan cara mendirikan PT salah satunya karena perbedaan dalam faktor modal. Hampir sama dengan CV, modal untuk Firma juga hanya berupa modal yang disetor atau ditempatkan saja. Jumlah modal akan tercantum di dalam akta pendirian Firma atau perubahannya. Sumber modal 100% dari dalam negeri.

Bentuk Badan Hukum

Perseroan Terbatas atau PT memiliki Badan Hukum dengan jenis perusahaan berbentuk swasta non PMA/ PMDN, BUMN, BUMD, PMA atau PMDN. Sedangkan pada CV tidak memiliki Badan Hukum dengan jenis usaha berupa perusahaan swasta nasional. Mirip dengan CV, perusahaan berbentuk Firma juga tidak memiliki Badan Hukum serta jenisnya berupa perusahaan swasta nasional.

Dasar Hukum

Cara mendirikan PT harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40/ 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Jika melanggar apa yang sudah diatur dalam UU tersebut maka konsekuensinya PT bisa menjadi ilegal dalam menjalankan bisnisnya. Sedangkan untuk mendirikan CV dan Firma belum ada UU ataupun Peraturan Pemerintah khusus yang mengaturnya.

Pendiri Perusahaan

Untuk bisa mendirikan PT diperlukan setidaknya 2 (dua) orang atau lebih dan tidak harus WNI. Perundangan mengijinkan WNA menjadi pendiri dengan jenis saham berupa PMA atau Penanaman Modal Asing. Selanjutnya setelah PT secara resmi beroperasi jika nantinya terjadi masalah maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan bukan tanggung jawab pendiri saja.

Sedangkan untuk CV pendirinya merupakan WNI sebanyak 2 orang minimal atau lebih dan haruslah berstatus WNI. Pendiri CV dibedakan menjadi 2 yaitu Pasero Aktif dan Pasero Pasif atau komanditer. Pasero Aktif adalah pendiri yang bertanggungajawab atas operasional perusahaan dan berstatus sebagai direksi. Sedangkan Pasero Pasif hanya memiliki tanggung jawab sebatas besaran modal yang disetorkannya saja.

Berbeda dengan PT dan CV, pendiri Firma berupa anggota kemitraan dimana semua bertanggungjawab pada jalannya perusahaan termasuk resiko masalah yang mungkin akan dihadapi. Persamaannya dengan CV adalah pendirinya harus WNI yang berjumlah 2 orang atau lebih.

Setelah mengetahui secara garis besar apa yang menjadi perbedaan antara PT, CV dan Firma selanjutnya baru akan dibahas tentang syarat dan cara pendirian Perseroan Terbatas tersebut. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam cara mendirikan PT agar perusahaan bisa melakukan kegiatan bisnisnya secara legal. Inilah tahapan-tahapan dalam mendirikan PT.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Tahap Perencanaan

Tahapan pertama yang harus dilakukan oleh para pendiri adalah bermusyawarah guna membahas dan menyepakati beberapa hal antara lain :

  1. Apa jenis usaha yang akan dijalankan sebagai contoh apakah akan berupa produksi atau distribusi, barang atau jasa dan sebagainya.
  2. Berapa besar jumlah modal atau saham yang akan disetorkan oleh masing-masing pihak sebagai modal PT.
  3. Dimana lokasi, kedudukan dan tempat dari PT yang akan didirikan.
  4. Bagaimana susunan pengurus PT yang akan didirikan.
  5. Semua hasil pembicaraan tersebut dicatat dalam notulen rapat.

Menyiapkan Dokumen

Setelah tahap pertama dalam cara mendirikan PT selesai dilakukan, para pendiri harus segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perijinan. Adapun jenis dokumen yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

  1. Hasil notulen rapat pada tahap pertama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat-surat yang menyatakan apa saja aset yang dimiliki
  5. Dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT

Yang terlibat dalam penyiapan dokumen tersebut adalah semua pihak yang nantinya akan terlibat dalam struktur PT yang dibuat seperti direksi, komisaris dan juga pemegang saham.

Pembuatan Akta Notaris

Langkah selanjutnya dalam cara mendirikan PT yaitu membuat akta yang dilakukan di notaris. Adapun jenis surat yang dibuat di hadapan notaris antara lain Akta Pendirian PT, Anggaran Dasar PT, pengecekan nama pada PT, pembayaran pajak invidu pendiri PT serta tambahan berita negara.

Mengurus Perijinan

Setelah proses pembuatan Akta Pendirian PT selesai dilakukan di notaris saatnya untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian PT. Dokumen apa sajakah yang dimaksud, inilah diantaranya.

  1. SKDU (Surat Keterangan Domilisi Usaha)
  2. NWPW (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri PT
  3. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  4. Ijin HO atau ijin gangguan dari lingkungan tempat PT didirikan
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  6. Dan surat-surat lainnya yang disebutkan dalam ketentuan perundangan.

Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya letak perbedaan PT dengan jenis usaha lainnya seperti CV dan Firma adalah tentang badan hukum. PT merupakan jenis usaha yang berbadan hukum sehingga permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum masuk dalam cara mendirikan PT. Permohonan pengesahan ditujukan kepada Departemen Hukum dan HAM dengan mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan salinan Akta Pendirian PT, bukti setoran modal yang bermaterai, bukti pembayaran PBPB dan hasil notulen rapat pada tahap 1.

Pendaftaran Perusahaan

Tahapan terakhir dalam cara mendirikan PT adalah pendaftaran Akta Pendirian yang ditujukan kepada Departemen Hukum dan HAM. Dokumen yang harus dilampirkan adalah salinan dari Akta Pendirian PT, KTP pendiri PT, SKDU, NPWP dan foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Setelah pendaftaran perusahaan selesai artinya semua tahapan sudah dilakukan.

Baca Juga : Syarat & Cara Mendirikan CV Perusahaan

Please rate this