KBLI adalah Unsur Penting dalam Mendirikan Sebuah Usaha

KBLI adalah Unsur Penting dalam Mendirikan Sebuah Usaha

5/5 (4)

KBLI adalah singkatan dari klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. KBLI itu sendiri berfungsi sebagai dasar acuan yang digunakan untuk memilih bidang usaha yang akan dijalankan oleh suatu perusahaan. Di Indonesia, yang menjadi acuan sampai saat ini adalah KBLI (Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia) tahun 2017. KBLI 2017 ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan Kepala BPS.

Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) itu sendiri memiliki banyak jenis dan bidangnya. KBLI ini dimiliki oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Misalnya KBLI Pemda (Pemerintah Daerah) DKI diantaranya Piranti Lunak kodenya 4651, Beras kodenya 4722 dan lainnya. Pada prinsipnya, KBLI adalah kode baku lapangan usaha yang resmi di Indonesia. Di masa sebelumnya, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bernama KLUI yaitu Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia. Naman KBLI mulai berubah sejak sejak versi tahun 1997.

Fungsi Utama KBLI adalah Acuan Bidang Usaha

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah acuan bidang usaha, fungsi utamanya yaitu sebagai referensi bagi setiap lembaga untuk mengeluarkan dokumen legalitas perusahaannya. Dokumen yang dimaksud termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen legal lainnya. Selain itu, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) juga membantu badan usaha agar terfokus dan berkomitmen pada satu kegiatan bisnis utama dan tidak melebar ke mana-mana.

Semua cakupan kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia akan dimasukkan ke daftar KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Maksud dan tujuan dibuatnya KBLI adalah menyediakan paket komplit kegiatan ekonomi di Indonesia agar tercipta keseragaman dalam pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik dari masing-masing kegiatan. Selanjutnya, dapat digunakan juga untuk mempelajari kondisi dan perilaku ekonomi dengan perbandingan dari waktu ke waktu, antar wilayah secara nasional maupun internasional.  

Kenapa KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menjadi sangat penting? Karena jika nanti ditemukan adanya perbedaan aktivitas usaha dengan KBLI yang dipilih, maka bisa menimbulkan masalah atau dampak negatif bagi perusahaan. Masalah bisa berupa operasional atau dokumenter, misalnya jika aktivitas usaha memerlukan izin tertentu yang hanya bisa dikeluarkan bila perusahaan menjalankan KBLI secara legal. Misalnya perusahaan dengan aktivitas ekspor dan impor barang.

Rekam Jejak KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebenarnya sudah cukup eksis sejak lama. Dan secara berkala selalu melakukan perombakan dan perbaikan klasifikasi yang disesuaikan dengan keadaan kegiatan ekonomi di sekitar.  Hingga saat ini, Badan Pusat Statistis (BPS) telah mengeluarkan atau menerbitkan banyak versi klasifikasi lapangan usaha, yaitu sebagai berikut :

  1. KLUI atau Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1977.
  2. KLUI atau Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1983.
  3. KLUI atau Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia 1990.

KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia)tahun 1977, 1983 dan 1990 disusun berdasarkan Internasional Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) revisi 2 terbitan tahun 1968.

  • KBLI tahun 1997.
  • KBLI tahun 2000.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)tahun 1997 dan 2000 disusun berdasarkan Internasional Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) revisi 3 terbitan tahun 1990.

  • KBLI tahun 2005.

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)tahun 2005 disusun berdasarkan Internasional Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) revisi 3 terbitan tahun 2000. Karena ada ketidakserasian dalam beberapa klasifikasi kegiatan ekonomi dan beberapa kegiatan ekonomi belum masuk di dalamnya.

  • KBLI tahun 2009.
  • KBLI tahun 2015.
  • KBLI tahun 2017.

Kali ini, revisi dilakukan untuk mengidentifikasi terjadinya pergeseran lapangan usaha dan munculnya lapangan usaha atau kegiatan ekonomi yang baru. Sehingga nantinya akan menghasilkan klasifikasi yang lebih lengkap dan rinci dan dapat merefleksikan fenomena kegiatan ekonomi terkini.

Proses penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah dengan melibatkan semua pengguna klasifikasi mulai dari instansi pemerintah, unsur akademisi maupun masyarakat pelaku kegiatan ekonomi. Bukan terkait dengan sistem pemberdayaan atau pembinaan oleh instansi terhadap berbagai kegiatan/komoditi. Instansi atau departemen pembinaan suatu kegiatan/komoditi tidak bisa menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sendiri, tetapi harus disesuaikan dengan KBLI yang berlaku.

KBLI adalah Kode Baku Berupa Nomor atau Angka

Kode baku lapangan usaha terbaru dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah keluaran tahun 2017. Versi terbaru dan terbaik selalu diupayakan untuk menciptakan keselarasan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan mempermudah klasifikasi dan pengolahan data di pusat. KBLI merupakan kode baku berupa deretan nomor atau angka yang harus dipilih jika hendak membuka usaha atau kegiatan berizin. 

Beberapa nomor kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah sebagai berikut :

Komersial Portal Web atau Platform Digital (63122)

  • Situs web dengan tujuan komersial untuk menghasilkan dan memelihara database besar dari alamat dan isi internet dalam format yang lebih mudah dicari.
  • Situs web sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, bertujuan komersial baik langsung maupun tidak.
  • Pengoperasian platform digital berupa situs/portal web sebagai fasilitator yang melakukan transaksi elektronik

Perdagangan dan Jasa Periklanan (73100)

  • Jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media.
  • Jasa membuat dan menempatkan iklan di surat kabar, majalah, tabloid, radio, televisi, internet dan lainnya ; iklan lapangan seperti di papan pengumuman, panel-panel, selebaran, pamflet, brosur, iklan mobil, iklan bus dan lainnya.
  • Penyediaan ruang iklan seperti papan pengumuman atau billboard.
  • Memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan dengan tujuan menarik dan mempertahankan pelanggan termasuk promosi produk, pemasaran titik penjualan, iklan surat atau konsultasi pemasaran.

Perdagangan dan jasa Komputer Hardware (62029)

Kegiatan usaha yang fokus pada perdagangan dan jasa di bidang komputer hardware, seperti aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer. Termasuk juga jual beli fasilitas atau aksesoris komputer.

Penerbitan Piranti Lunak atau Software (58200)

Kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak siap pakai (bukan atas dasar pesanan) seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya, ataupun video game untuk semua platform sistem operasi. 

Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan E-Commerce (62012)

Kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan e-commerce atau melalui internet, meliputi pemrograman aplikasi, konsultasi, ataupun analisa untuk kegiatan perdagangan melalui internet

Yang perlu diperhatikan pada list Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI adalah kode nomor atau angkanya, yaitu 5 digit pada kelas spesifik, bukan sub-golongan yang mencakup 2 atau 4 digit KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika masih bingung, disarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum yang berpengalaman dalam memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

Baca juga : Syarat & Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Please rate this