Meski menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, ternyata banyak orang yang masih belum mengerti fungsi dan juga manfaat NPWP. Seperti yang diketahui NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan administrasi perpajakan. Adanya NPWP dapat dijadikan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari wajib pajak.
Sayangnya, pemahaman tentang NPWP ini masih belum begitu diketahui sepenuhnya oleh semua elemen masyarakat Indonesia. Sehingga tidak heran jika tidak sedikit diantaranya masih merasa bingung tentang fungsi dan juga manfaat sebenarnya dari NPWP ini. Jadi bagi Anda yang sampai sekarang ini masih belum memiliki NPWP, pastikan segera mendaftar karena ada banyak sekali manfaatnya.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Berikut Fungsi dan Manfaatnya
Syarat Pengajuan Kredit Bank
Tahukah Anda bahwa selain KTP ternyata NPWP juga menjadi salah satu dokumen yang wajib disetorkan ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Mengapa demikian? Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah debitur taat membayar pajak atau bahkan sebaliknya. Ketika Anda sudah memiliki NPWP, maka proses pengajuannya pun menjadi lebih mudah dan cepat.
Beberapa fasilitas kredit yang membutuhkan persyaratan NPWP adalah kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kartu Kredit, Kartu Multiguna, Kredit Kendaraan Bermotor dan masih banyak lagi.
Membuat SIUP
Apakah Anda berencana untuk mendirikan usaha dalam waktu dekat ini? Jika iya, tentu Anda membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat dengan istilah SIUP. Seperti yang diketahui SIUP merupakan sebuah dokumen yang berfungsi untuk membuktikan legalitas dari badan usaha yang didirikan. Namun perlu diketahui ternyata ada beberapa dokumen wajib yang harus dilengkapi.
NPWP adalah salah satu dokumen yang harus Anda sertakan untuk membuat SIUP. Pada poin inilah yang paling bisa dirasakan manfaat dari NPWP bagi pemegang kartunya.
Melamar Pekerjaan
Sekarang ini banyak sekali perusahaan yang mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP baik di perusahaan swasta maupun pemerintah. Mungkin sebagian besar dari Anda masih bingung, apakah bisa membuat NPWP jika belum memiliki pekerjaan? Tentu saja bisa, baru-baru ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan kebijakan membantu pembuatan NPWP bagi mereka yang ingin melamar kerja.
Biasanya sejumlah Kantor Pelayanan Pajak akan mensyaratkan surat rekomendasi perusahaan atau meminta keterangan terkait perusahaan tempat pemohon yang bersangkutan bekerja. Dengan fungsinya yang begitu besar, maka Anda wajib untuk segera mendaftar NPWP sekarang juga.
Syarat Membuat Rekening Bank
Seperti yang diketahui bahwa dalam syarat pembuatan rekening di bank, kita akan sering mendengar istilah CDD atau Customer Due Diligence. CDD sendiri merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk mengidentifikasi serta memverifikasi data dari calon nasabahnya. Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses CDD tersebut adalah NPWP.
Lalu apa fungsi dari NPWP dalam pembuatan rekening di bank? Sebenarnya syarat melampirkan NPWP dalam pembuatan rekening semata-mata dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam peraturan Bank Indonesia nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a yang mana menjelaskan bahwa calon nasabah yang memiliki beneficial owner maka wajib untuk melampirkan NPWP adalah dimaksudkan untuk mencegah pencucian uang dan hal yang tidak diinginkan lainnya.
Membeli Produk Investasi
Tertarik untuk melakukan investasi? Jika iya, reksa dana menjadi salah satu jenis investasi yang cocok digunakan oleh para pemula yang umumnya masih baru di dunia investasi. Perlu diketahui bahwa NPWP ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam dokumen pengajuan investasi jenis Reksa dana.
Tujuan melampirkan NPWP adalah untuk mencegah adanya pencucian uang, pendanaan untuk kegiatan teroris serta hal-hal buruk lainnya.
Mengetahui Jumlah Pajak
Tidak semua orang bisa menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan di setiap tahunnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat begitu rumitnya perhitungan tersebut dan karena adanya perubahan-perubahan ketentuan dari pemerintah. Memiliki NPWP tentu saja akan membantu Anda dalam mengetahui jumlah pajak yang wajib Anda bayarkan.
Caranya pun sangat mudah, Anda hanya perlu datang ke kantor pajak atau melakukan pemeriksaan secara online mulai dari mendaftarkan diri sampai pembuatan akun terlebih dahulu.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Bagaimana Cara Pembuatannya?
Cara Membuat NPWP Melalui KPP
Bagaimana cara membuat NPWP? Mungkin sebagian besar dari Anda masih bingung cara membuat NPWP dan syarat apa saja yang dibutuhkan. Sebenarnya sekarang ini Dirjen Pajak telah memberikan kemudahan dalam pembuatan NPWP. Jika Anda memiliki banyak waktu, maka Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline yakni dengan datang ke kantor pajak secara langsung. Caranya sebagai berikut :
- Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen persyaratan yang telah di fotokopi.
- Selanjutnya datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan. Perlu diketahui, pastikan untuk datang ke KPP yang terdekat dari alamat yang tercantum di KTP. Namun jika alamat domisili sekarang sudah berbeda dengan KTP, Anda wajib melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
- Menyerahkan berkas-berkas kepada petugas pendaftaran.
- Terakhir, Anda hanya perlu menunggu proses pendaftaran hingga selesai
Cara Membuat NPWP Melalui Online
Namun bagaimana jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk pergi ke KPP? Tidak perlu khawatir karena Anda masih bisa melakukan pendaftaran secara online. Perlu diketahui, pendaftaran NPWP secara online ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara melakukan mendaftar NPWP adalah sebagai berikut
- Membuka situs resmi pendaftaran NPWP online yakni ereg.pajak.go.id
- Selanjutnya pilih menu pendaftaran yang tertera pada bagian bawah laman
- Setelah itu Anda bisa memasukkan alamat e-mail pada kolom yang disediakan. Perlu diingat, pastikan email yang Anda masukkan masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim ke e-mail Anda tersebut.
- Lakukan pengisian data diri Anda dengan benar sesuai dengan KTP dan juga KK sampai selesai. Setelahnya Anda bisa membuka e-mail dan klik link verifikasi yang ada di e-mail Anda.
- Masukkan ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP adalah terdapat di laman.
- Setelah itu Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah pengisian dengan benar dan teliti. Pastikan data yang Anda cantumkan benar agar pengajuan NPWP yang dilakukan tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, maka secara langsung sistem akan merekomendasi KPP mana yang harus Anda tuju untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah dibuat.
NPWP adalah Nomor pokok Wajib Pajak yang memiliki banyak sekali manfaat dan fungsi untuk penggunanya. Agar memudahkan kegiatan Anda, maka sebaiknya segera melakukan pendaftaran NPWP baik secara langsung ataupun melalui online. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu ke depannya!
Baca Juga : Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)

