pkp adalah

PKP Adalah Pengusaha Kena Pajak, Simak Syarat-syarat Pengajuannya

5/5 (4)

Apa itu PKP? Bagaimana cara mendapatkannya? Mungkin sebagian besar dari kita masih cukup asing dengan istilah tersebut, bukan? PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang harus menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mana sudah dikenai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu apa saja syarat-syarat pengusaha yang disebut sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Seperti yang diketahui setiap pengusaha khususnya pengusaha yang sudah lama berada di dunia bisnis dan memiliki omzet yang besar pasti sudah mengenal apa itu PKP. Sebenarnya penjelasan tentang PKP sendiri sudah dijelaskan secara jelas dalam UU Nomor 16 tahun 2000. Nah, bagi Anda yang kurang memahami dengan jelas tentang pengertian dari PKP dan apa saja syarat pengajuannya, simak di bawah ini.

PKP Adalah Pengusaha Kena Pajak, Apa Maksudnya? Cek Di sini

Tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jika berpegang dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, pengertian dari Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan juga penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mana sudah dikenai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Umumnya bagi mereka yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis sudah mengenal tentang istilah PKP ini.

Syarat Pengajuan PKP

Perlu diketahui bahwa tidak semua pengusaha bisa melakukan pengajuan PKP dengan mudah. Agar pengajuan PKP disetujui oleh pihak Dirjen Pajak, maka seorang pengusaha Wajib Pajak Badan harus dapat memenuhi syarat-syarat. Berikut persyaratan PKP adalah

  1. Pengusaha tersebut memiliki pendapatan bruto atau omzet sebesar Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun pembukuan. Namun perlu diingat bahwa syarat tersebut tidak termasuk dengan pengusaha atau pebisnis yang memiliki omzet di bawah angka 4.8 miliar dalam setahun. Kecuali pengusaha tersebut memang mengajukan bisnisnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Bersedia untuk mengikuti proses survey KPP atau KP2KP tempat Anda mendaftar.
  3. Bersedia untuk melengkapi semua dokumen dan juga syarat-syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP yang telah ditentukan sebelumnya.

Perlu diingat bahwa permohonan menjadi PKP tersebut nantinya akan diajukan lagi kepada pihak KPP atau KP2KP yang mana wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dijalankan.

Siapa Pengusaha yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP?

Tahukah Anda bahwa selain wajib memiliki omzet sebesar Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha/bisnis yang berhak mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah. Selain itu pengukuhan juga wajib didapatkan oleh pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Lalu bagaimana dengan pengusaha yang melakukan ekspor barang yang tidak berwujud? Untuk ekspor BKP/JKP yang tidak berwujud, wajib memenuhi syarat berikut.

  1. Wajib melaporkan usahanya untuk dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh pihak Dirjen Pajak.
  2. Mengharuskan mereka untuk memungut pajak yang terhutang
  3. Pengusaha tersebut wajib bersedia menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mana masih harus dibayarkan dalam Pajak keluaran lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Selain itu juga wajib menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang.
  4. Pengusaha tersebut wajib melaporkan pemungutan, penyetoran dan juga perhitungan pajaknya paling lambat setiap akhir bulan sesuai dengan SPT d masa PPN.

Bagaimana Cara Mengajukan PKP ke KPP?

Sebenarnya untuk pengajuan Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tidak perlu khawatir karena cara pengajuannya sangatlah mudah. Pengajuan PKP tersebut bisa Anda lakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan juga melengkapi dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan oleh pihak KPP. Beberapa dokumen tersebut, antara lain

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Beberapa syarat yang harus Anda bawa ketika mengajukan PKP adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi para WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang mana sudah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan dari pejabat Pemerintahan Daerah sekurang-kurangnya dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Wajib Pajak Badan

Perlu diketahui bahwa syarat pengajuan untuk Wajib Pajak pribadi dengan badan sangatlah berbeda. Untuk syarat pengajuan yang wajib dilengkapi oleh Wajib Pajak Badan dalam pengajuan PKP adalah

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan khususnya bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  • Fotokopi kartu NPWP atau paspor serta surat keterangan domisili dari pejabat pemerintah yang berkedudukan di daerah, Jika penanggung jawa seorang WNA, maka minimal lurah atau kepala desa.
  • Dokumen yang berisikan izin usaha atau kegiatan yang diluncurkan oleh pihak berwenang.
  • Surat keterangan kawasan kegiatan usaha yang diluncurkan dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala desa.
  • Wajib pajak untuk badan bentuk kerja sama operasi atau Joint Operation
  • Fotokopi Akta pendirian atau perjanjian kerja sama sebagai wujud dari kerja sama operasi atau Joint Operation yang memperoleh legalisasi dari pihak berwenang.
  • Fotokopi NPWP untuk setiap anggota joint operation yang wajib mempunyai NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi, pengurus perusahaan keanggotaan atau fotokopi paspor jika penanggung jawabnya merupakan WNA
  • Dokumen yang berisi izin kegiatan usaha, yang mana dikeluarkan oleh pihak berwenang.
  • Surat keterangan tentang kawasan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah, khusus untuk wajib pajak badan lokal maupun non lokal sekurang-kurangnya dari Kepada Desa atau lurah.

Selain dokumen dan surat yang tertera di atas, masih ada beberapa dokumen lain yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pengukuhan PKP. Nah, dokumen-dokumen tersebut antara lain bukti sewa atau kepemilikan dari tempat usaha, foto ruangan tempat usaha yang dimaksud, peta lokasi yang jelas, daftar harta atau inventaris dari kantor, data laporan keuangan, dan juga STP tahun terakhir.

Sebab Permohonan Ditolak

Perlu Anda ketahui, penolakan syarat pengajuan PKP adalah dikarenakan faktor tertentu. Umumnya, petugas akan melakukan verifikasi atau survey setelah durasi kelengkapan persyaratan. Jika disetujui, sekitar 1 hingga 2 hari setelah survey, surat bisa diambil. Tetapi, jika surat tidak disetujui, kemungkinan ada beberapa alasan khusus yang perlu diketahui.

Alasan-alasan tersebut diantaranya semua syarat tidak terpenuhi, petugas ragu kepada kelayakan perusahaan, penyerahan BKP atau JKP yang dikecualikan telah dilakukan oleh pengusaha.

Demikian informasi seputar PKP. PKP adalah solusi yang tepat bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Anda bisa mendaftar PKP dengan datang langsung ke tempat wajib pajak terdaftar. Lalu, Anda akan dimintai untuk menandatangani KPP. Setelah pengukuhan disetujui, selanjutnya tanyakan beberapa hal yang selanjutnya harus Anda lakukan kepada petugas terkait.

Baca Juga : Pengertian NPWP, Apa itu NPWP?

Please rate this