Sebagaimana pada sistem pendataan penduduk setiap WNI yang memiliki identitas berupa NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Begitu juga dalam perijinan untuk bidang usaha dan bisnis ada istilah NIB. Apakah NIB itu? NIB adalah singkatan dari Nomer Induk Berusaha yang merupakan sistem perijinan yang menjadi syarat bagi badan usaha untuk bisa melakukan operasional perusahaan secara legal. Ditetapkan melalui Perpres No. 91/2017 dan mulai berlaku pada Mei 2018.
Pada dasarnya NIB tersebut dibuat untuk membantu para pelaku bisnis dan usaha dagang untuk lebih mudah mengurus segala macam perijinan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini setiap orang yang akan melakukan usaha atau bisnis harus mengurus beberapa perijinan. Tanpa semua perijinan yang telah disyaratkan tersebut maka bisa dikatakan bisnis yang dilakukannya ilegal atau tidak resmi.
Sebelum ada sistem Nomer Induk Berusaha atau NIB setiap orang yang akan membuka usaha dagang harus mengurus beberapa dokumen antara lain sebagai berikut.
Macam Dokumen Perijinan Usaha
SKDU
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan surat yang nantinya akan digunakan untuk mengurus dokumen perijinan yang lainnya seperti NPWP, TDP, SIUP dan surat pendukung lainnya. SKDU dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat usaha didirikan dan bisa selesai hanya dalam waktu 1 hari saja. Apakah NIB adalah pengganti dari SKDU akan dibahas lebih lanjut nanti.
NPWP
NPWP sebenarnya bukan hanya ditujukan untuk ijin usaha saja melainkan bagi setiap warga negara yang sudah berpenghasilan diwajibkan mempunyai NPWP. Nomer Pokok Wajib Pajak adalah kepanjangan dari NPWP
Baca juga : Fungsi & Manfaat NPWP
Ijin Usaha Dagang
Dokumen perijinan usaha berikutnya adalah UD atau Usaha Dagang yang harus diurus di Kantor Perindustrian dan Perdagangan tempat usaha didirikan. UD dibutuhkan oleh usaha perorangan maupun perusahaan kongsi sebagai bentuk legalitas.
SITU
SITU atau Surat Ijin Tempat Usaha yang berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Berfungsi sebagai syarat legalitas dari usaha yang dijalankan. Apakah NIB adalah pengganti SITU? Temukan jawabannya pada pembahasan selanjutnya.
SIUI
SIUI adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Industri merupakan surat bukti legalitas bagi usaha kecil dan menengah. Pengusaha yang dikenakan SIUI adalah jenis usaha dengan modal Rp. 5-200 juta.
SIUP
Apakah NIB adalah bisa menjadi pengganti SIUP? SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdangangan yang wajib dimiliki oleh semua jenis bidang usaha dagang skala kecil hingga besar. SIUP diurus di tingkat kabupaten/ kodya dimana usaha tersebut didirikan. SIUP ada 3 jenis yaitu kecil, menengah dan besar.
TDP
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen yang membuktikan bahwa sebuah usaha sudah terdaftar secara resmi atau legal. Bentuk usaha PT, CV, Firma harus memiliki TDP.
HO (Surat Ijin Gangguan)
Ijin HO atau surat ijin gangguan dari lingkungan yang menandakan bahwa masyarakat di sekitar lokasi perusahaan Anda tidak keberatan dengan operasional usaha. HO biasanya dikenakan pada jenis usaha yang operasionalnya berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Itulah tadi beberapa dokumen dan syarat-syarat yang harus diurus serta dilengkapi saat Anda akan mendirikan usaha dagang atau bisnis. Semua surat di atas merupakan kelengkapan administrasi agar usaha, bisnis atau perusahaan Anda memiliki legalitas dan mempunyai kekuatan serta ketetapan hukum. Jika dilihat sekilas memang cukup banyak surat dan dokumen yang harus diurus sebagai perlengkapan perijinan melakukan usaha.
Nah, karena banyaknya surat yang dibutuhkan dalam perijinan usaha dan kemungkinan proses birokrasi yang cukup lama seringkali membuat pengusaha menjadi malas. Dengan mindset untuk menghemat waktu dan biaya banyak pengusaha yang pada akhirnya hanya mengurus sebagian dokumen saja atau malah tidak mengurusnya sama sekali sehingga ilegal di mata hukum. NIB adalah sebuah sistem baru yang akan membuat perijinan usaha menjadi lebih mudah.
Jadi, apakah yang dimaksud dengan NIB atau Nomor Induk Berusaha? Bagaimana bisa dengan sistem NIB akan membuat perijinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat? Jawabannya akan dibahas berikut ini.
Mengenal Sistem NIB
Definisi NIB
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yaitu pengganti dari semua dokumen serta surat-surat yang disyaratkan dalam legalitas sebuah perusahaan atau bisnis. Berdasarkan PP No. 24/ 2018 yang tercantunm didalam pasal 25 (1) tentang OSS atau Online Single Submission. OSS adalah sebuah pelayanan perijinan berusaha yang terintegrasi dalam sebuah sistem elektronik. Melalui PP tersebut dikatakan bahwa dengan NIB pengusaha bisa mendapatkan ijin usaha untuk komersial dan operasional.
Fungsi NIB
Seperti telah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa NIB merupakan hasil sistem perijinan usaha yang terintegrasi. Adapun fungsi dari Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah untuk memudahkan para pelaku usaha dan bisnis mendapatkan perijinan. Dengan NIB maka para pengusaha tidak lagi memerlukan banyak waktu untuk mengurus segala surat dan dokumen perijinan seperti SIUP, TDP, SKDU dan lain sebagainya. Dengan kata lain NIB adalah pengganti dokumen perijinan yang jumlahnya banyak tersebut.
Ternyata jika dikaji lebih jauh fungsi dari NIB bukah saja untuk mempermudah proses perijinan usaha dan dipakai sebagai pengganti SIUP, TDP dan dokumen lainnya saja. NIB juga berfungsi sebagai API atau Angka Pengenal Importir untuk memudahkan proses akses kepada bea cukai (kepabeanan). Dari sini saja sudah bisa dilihat bagaimana pentingnya pengusaha memiliki NIB tersebut.
Tahapan Dalam Mengurus NIB
Untuk bisa mengurus dan mendapatkan NIB ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pengusaha. Tahapan yang dimaksud adalah sebagai berikut ini.
- Membuat surat guna pengurusan pendirian badan usaha baik berupa koperasi, yayasan, CV, PT ataupun Firma. Caranya dengan membuat akta pendirian usaha dan membuat NPWP perusahaan.
- Melakukan pendaftaran atau registrasi OSS dengan membuka web oss.go.id dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor kemudian Anda akan mendapatkan nomer ID pengguna atau user ID.
- Pilihlah nomor akta kemudian isi semua data yang diminta. Ingat, NIB dipakai sebagai pengganti surat ijin usaha jadi isi data dengan benar dan lengkap.
- Data yang diperlukan saat pembuatan NIB adalah data pemegang saham, data badan usaha perusahaan, data nilai investigasi, data rencana penggunaan TKA dan data BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Setelah semua tahapan dan persyaratan data yang diperlukan dalam pembuatan NIB dipenuhi nantinya pengusaha akan mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah berisi intensif fiskal. Pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai bukti bahwa pengusaha yang bersangkutan telah secara resmi memiliki NIB.
Hal yang Harus Dipenuhi
Setelah mendapatkan NIB masih ada lagi beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pengusaha. Pengusaha wajib memenuhi semua kewajiban dan komitmen yang tercantum di dalam notifikasi perijinan saat membuat NIB. Jika suatu saat terbukti melanggar dan ada pemalsuan data yang diberikan maka pemerintah akan mencabut NIB tersebut. Sekarang terjawab sudah kalau NIB adalah pengganti SIUP dan dokumen ijin usaha lainnya.
Baca Juga : Apa itu OSS?

